Siswa Jawa Barat, Perhatikan Tips Pendaftaran PPDB 2019 Hari Ini

Kompas.com - 17/06/2019, 07:36 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 serentak hari ini 17 Juni 2019 dan akan ditutup pada 22 Juni 2019.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika (13/6/2019) menyampaikan telah menambah kuota PPDB 2019 sebanyak 7 persen atau sekitar 18 ribu kursi.

"Setelah dijumlahkan, kurang lebih ada 18 ribu kuota tambahan di sekolah negeri. Untuk pembagiannya tentu berbeda antara satu kota dan kabupaten lainnya. Kita harus buat langkah antisipasi agar evaluasi PPDB tahun kemarin bisa diterapkan dengan benar," jelasnya.

Namun demikian ada beberapa hal penting perlu diperhatikan para siswa atau orangtua yang akan melakukan pendaftaran PPDB tahun ini. 

Berikut beberapa informasi penting terkait pendaftaran PPDB 2019 Jawa Barat dikutip dari laman resmi PPDB Jawa Barat:

Persiapan Calon Siswa

1. Kenali zonasi sesuai tempat tinggal.

2. Kenali sekolah di sekeliling tempat tinggal.

Baca juga: PPDB Jawa Barat Dibuka Serentak Hari Ini, Berikut Cara Mudah Daftarnya

3. Plih sekolah terdekat dengan tempat tinggal.

4. Pilih salah satu jalur pendaftaran (zonasi, prestasi dan pindahan orangtua).

5. Dalam 3 jalur terdapat 3 pilihan sekolah, namun pilihan pertama jadi prioritas utama.

Kelengkapan administrasi

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi calon siswa SMA berupa :

1. Foto copy dokumen dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan setara ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  • Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

2.  Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan menerangkan calon siswa bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

3. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.

4. Pasfoto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau