KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 pada hari ini Senin (24/6/2019) pukul 08.00 WIB sampai sampai 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
Terkait hal itu, seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono (13/6/2019), PPDB DKI Jakarta menggunakan seleksi berbasis nilai Ujian Nasional dan bukan penghitungan jarak domisili siswa ke sekolah.
Berdasarkan laman resmi PPDB DKI Jakarta, dasar dan cara seleksi siswa ditentukan berdasarka 4 indikator:
1. Nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah
2. Urutan pilihan sekolah
Baca juga: PPDB di SMPN 115 Tebet, Orangtua Murid Datang Sejak Pukul 04.00
3. Usia Calon Peserta Didik Baru
4. Waktu mendaftar
Kepala Humas Disdik DKI Jakarta Junaidi saat dihubungi Kompas.com menyampaikan, "Sesungguhnya karena keterbatasan kuota yang jumlahnya melebihi peminat sehingga diperlukan seleksi prestasi akademis."
"Karena prestasi akademis yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan adalah UN, maka itu lah yang digunakan," jelas Junaidi.
Humas Disdik DKI Jakarta menyampaikan pertimbangan penggunaan nilai UN sebagai proses seleksi PPDB DKI Jakarta didasarkan atas 3 pertimbangan:
1. Dalam satu kawasan Zona semua calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendaftar di sekolah sesuai Zona.
2. Meningat kondisi geografis ibukota dan keterbatasan daya tampung di sekolah sesuai zona, (pendaftar melebihi daya tampung) diperlukan kriteria yang adil, transparan dan akuntabel untuk melakukan seleksi yaitu prestasi hasil belajar di jenjang sebelumnya.
3. Prestasi hasil belajar dimaksud adalah yang transparan dan diakui oleh semua pihak (nilai UN).
Wakil Kepala Sekolah SMAN 78 Jakarta menyampaikan seleksi zonasi berbasis nilai UN merupakan pilihan terbaik dan rasional saat ini.
"Jangan sampai masalah-masalah yang muncul di berbagai daearah di mana anak prestasi justru 'terpental' terjadi di DKI Jakarta. Saya melihat untuk saat ini, pilihan seleksi berbasis UN pilihan terbaik yang ada," ujarnya.
Merespon kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut. Tambah kuota prestasi Penyesuaian kuota jalur prestasi, merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
"Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (21/06/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.