Dibuka Esok Hari, Ini Cara Mudah Lakukan Daftar Ulang PPDB 2019

Kompas.com - 26/06/2019, 20:02 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi DKI Jakarta melalui laman resmi PPDB telah mengumumkan hasil seleksi PPDB 2019 hari ini, Rabu (26/6/2019) pukul 17.00 WIB. Hasil seleksi dapat dilihat secara daring atau papan pengumuman di sekolah tujuan.

Catatan penting diberikan Disdik yakni mewajibkan peserta yang telah diterima jalur zonasi ini untuk melakukan lapor diri atau daftar ulang ke sekolah tujuan.

Bagi calon siswa baru yang telah dinyatakan diterima seleksi PPDB Jalur Zonasi namun tidak lapor diri sesuai jadwal ditentukan akan dinyatakan mengundurkan diri.

Calon siswa tersebut tidak dapat mengikuti seleksi PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama dan hanya bisa mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.

Jadwal daftar ulang

Setelah pengumuman hasil penerimaan siswa jalur zonasi ini masih harus ada jadwal yang diikuti oleh calon peserta didik yakni:

Baca juga: Perhatian, Pengumuman PPDB 2019 Sudah Bisa Dilihat di Sini

 

1. Pengumuman di sekolah tujuan dan online: 26 Juni 2019 pukul 17:00 WIB.

2. Lapor Diri di sekolah tujuan: 27 - 28 Juni 2019 pukul 08:00 - 16:00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).

3. Pengumuman bangku kosong secara online: 28 Juni 2019 pukul 17:00 WIB (situs http://jakarta.siap-ppdb.com).

Proses daftar diri

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima harus lapor diri dengan ketentuan:

1. Lapar diri dilakukan dengan datang langsung ke sekolah tujuan sesuai jadwal telah ditentukan.

2. Panitia sekolah akan mencocokkan data calon peserta didik bersangkutan dengan data yang terdapat di dalam sistem.

3. Panitia sekolah akan menyediakan lembar Format 1 berupa "Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta" untuk diisi calon siswa.

4. Lembar Format 1 tersebut diisi calon siswa atau orangtua/wali kemudian ditandatangani, dan kemudian diserahkan kembali ke panitia sekolah.

5. Untuk calon siswa baru yang telah berhasil diverifikasi, panitia Sekolah memberikan tanda bukti lapor diri kepada calon siswa bersangkutan dengan ditandatangani panitia Sekolah.

6. Calon Peserta Didik Baru atau orangtua wajib menyimpan bukti lapor diri tersebut.

Selanjutnya, panitia sekolah juga wajib menginput calon siswa yang tidak melakukan lapor diri ke dalam sistem daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau