3. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai peserta Wawancara.
1. Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta.
2. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
3. Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak dapat mendaftar kembali pada semua program beasiswa LPDP.
4. Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih pada saat pendaftaran.
5. Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
6. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.