KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 jenjang SMA jalur non-zonasi tahap pertama di Provinsi DKI Jakarta dimulai hari ini, Selasa (2/7/2019).
Jalur non-zonasi ini memberi kesempatan bagi calon siswa yang tidak diterima jalur zonasi yang telah dimumkan pada 26 Juni 2019.
“Jadi kalau enggak masuk pilihan pertama (zonasi) bisa ke pilihan kedua (non-zonasi tahap pertama). Kalau enggak masuk lagi bisa ke pilihan ketiga (non-zonasi tahap kedua), lalu enggak masuk lagi ya enggak dapat sekolah,” ujar Ketua Panitia PPDB 2019/2020 SMAN 28 Jakarta Maryono kepada Kompas.com di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Sesuai keterangan di laman resmi PPDB Online, calon siswa harus memenuhi syarat yang ditentukan sebagai berikut untuk mengikuti jalur non-zonasi:
Baca juga: Bima Arya Sampaikan Kelemahan Sistem Zonasi PPDB ke Rapat Pimpinan Kepala Daerah Se-Indonesia
1. PPDB jalur non-zonasi tahap pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB jalur non-zonasi tahap pertama adalah paling sedikit 35 persen dari daya tampung kedua dengan rincian:
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar pada jalur non-zonasi tahap pertama sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) butir a) dan butir b) di atas.
Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
4. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
5. Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.