Beasiswa Penuh S1 di Kuwait University termasuk Tiket dan Asrama

Kompas.com - 22/07/2019, 11:39 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kuwait melalui Kuwait University membuka penawaran beasiswa kepada pelajar Indonesia untuk program sarjana/S1. Beasiswa diberikan untuk tahun ajaran 2019/2020 yang akan dimulai pada bulan September 2019.

Setelah menawarkan belajar gratis bahasa Arab, Kuwait University kali ini menawarkan beasiswa untuk Studi Islam/Islamic Studies di College of Sharia and Islamic Studies dan Sastra Arab di College of Arts (Arabic Language and Literature).

Cakupan

1. Tiket PP Jakarta/salah satu kota di Indonesia ke Kuwait.

2. Biaya perkuliahan dan buku.

Baca juga: Beasiswa Belajar Bahasa Arab di Kuwait, Gratis Pendidikan dan Asrama

3. Asrama/tempat tinggal dan makan.

Syarat

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Lulusan SMA/SMK/Sederajat maksimal di tahun 2018 (lulusan tahun 2017 dan tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar).

3. Mengikuti secara penuh program S1 Kuwait University (7 semester).

4. Mematuhi segala ketentuan dan peraturan terkait kurikulum, aturan belajar dan aturan asrama Kuwait University.

Dokumen

1. CV dan Surat pernyataan bahasa Inggris ditandatangani pelamar dan orang tua/wali.

2. Paspor RI masa berlaku minimal sampai Maret 2021.

3. Ijazah SMA/SMK/Sederajat, serta terjemahannya dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah yang dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta.

4. Daftar Nilai SMA/SMK/Sederajat, serta terjemahannya dalam bahasa Arab oleh penerjemah bersumpah yang dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementeria Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta.

5. Rekap rekapitulasi nilai kelas 12 SMA/SMK/Sederajat, serta terjemahannya dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah juga dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah serta dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau