Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2019, 07:50 WIB

KOMPAS.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyampaikan rencana untuk menerapkan kepemimpinan rektor asing di berbagai universitas di Indonesia pada akhir Juli 2019.

Menurut rencana, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2020. Sehubungan dengan itu, beragam tanggapan muncul dari banyak pihak. Salah satunya dari Guru Besar Universitas Pelita Harapan, Manlian Ronald A Simanjuntak.

Dia berpendapat, kita harus mengerti terlebih dahulu latar belakang pernyataan Menristekdikti. Sebab, pernyataan Menristekdikti itu bisa memiliki nilai akademik dan nilai politik. Artinya, jika rencana Menristekdikti itu merupakan perintah presiden, seharusnya kita memberi respons dengan benar.

Aspek administrasi

“Jika hal ini adalah rekomendasi murni pemikiran Menristekdikti ataupun unit kementerian yang dipimpin beliau, tentunya didasarkan atas data, fakta, dan visi,” ucap Manlian kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2019).

Kemudian, setelah mengetahui sumber dari rencana itu, Menristekdikti juga sebaiknya sudah mempertimbangkan berbagai aspek administrasi yang harus disiapkan.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Rektor Asing Pimpin PTN...

Menurut Manlian, aspek-aspek itu yakni apakah rencana itu akan diberlakukan di perguruan tinggi negeri dan swasta, status kewarganegaraan rektor asing di Indonesia, dan ketentuan pajak yang harus ditaati.

Selain itu, pemberlakuan standar mengenai honorarium yang harus diikuti karena pengaturannya bisa dari tingkat universitas dan dari negara yang juga harus memikirkan formulasinya.

Berikutnya yaitu tentang jenjang jabatan akademik dan status kepegawaian yang berlaku di Indonesia. Nantinya rektor asing harus mengikuti aturan yang ada, atau ada perlakuan khusus.

“Hal ini mengingat selama ini rektor di Indonesia juga mengajar sebagai dosen. Bagaimana posisi rektor asing dalam perguruan tinggi yang diampunya?” imbuh Manlian.

Tantangan rektor asing

Dia pun menuturkan, rektor merupakan jabatan administrasi yang juga memiliki nilai akademik dan mewakili keunikan perguruan tinggi yang dipimpinnya. Maka dari itu, perlu dipikirkan posisi dan postur rektor asing terhadap hal itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+