Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Rektor Asing di Indonesia, Begini Tanggapan Akademisi

Kompas.com - 03/08/2019, 07:50 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyampaikan rencana untuk menerapkan kepemimpinan rektor asing di berbagai universitas di Indonesia pada akhir Juli 2019.

Menurut rencana, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2020. Sehubungan dengan itu, beragam tanggapan muncul dari banyak pihak. Salah satunya dari Guru Besar Universitas Pelita Harapan, Manlian Ronald A Simanjuntak.

Dia berpendapat, kita harus mengerti terlebih dahulu latar belakang pernyataan Menristekdikti. Sebab, pernyataan Menristekdikti itu bisa memiliki nilai akademik dan nilai politik. Artinya, jika rencana Menristekdikti itu merupakan perintah presiden, seharusnya kita memberi respons dengan benar.

Aspek administrasi

“Jika hal ini adalah rekomendasi murni pemikiran Menristekdikti ataupun unit kementerian yang dipimpin beliau, tentunya didasarkan atas data, fakta, dan visi,” ucap Manlian kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2019).

Kemudian, setelah mengetahui sumber dari rencana itu, Menristekdikti juga sebaiknya sudah mempertimbangkan berbagai aspek administrasi yang harus disiapkan.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Rektor Asing Pimpin PTN...

Menurut Manlian, aspek-aspek itu yakni apakah rencana itu akan diberlakukan di perguruan tinggi negeri dan swasta, status kewarganegaraan rektor asing di Indonesia, dan ketentuan pajak yang harus ditaati.

Selain itu, pemberlakuan standar mengenai honorarium yang harus diikuti karena pengaturannya bisa dari tingkat universitas dan dari negara yang juga harus memikirkan formulasinya.

Berikutnya yaitu tentang jenjang jabatan akademik dan status kepegawaian yang berlaku di Indonesia. Nantinya rektor asing harus mengikuti aturan yang ada, atau ada perlakuan khusus.

“Hal ini mengingat selama ini rektor di Indonesia juga mengajar sebagai dosen. Bagaimana posisi rektor asing dalam perguruan tinggi yang diampunya?” imbuh Manlian.

Tantangan rektor asing

Dia pun menuturkan, rektor merupakan jabatan administrasi yang juga memiliki nilai akademik dan mewakili keunikan perguruan tinggi yang dipimpinnya. Maka dari itu, perlu dipikirkan posisi dan postur rektor asing terhadap hal itu.

Bagi dia, rektor adalah orang yang menerjemahkan visi dan misi ke dalam program kerja suatu perguruan tinggi. Tentunya seorang rektor asing memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian, pengenalan, serta menghidupi budaya dan lingkungan yang ada.

Di samping itu, kita juga harus mengerti bahwa rektor akan menandatangani ijazah yang berisi muatan pengakuan akademik dan aspek hukum yang melingkupinya.

“Apakah rektor asing laik menandatangani ijazah, atau ada rekomendasi lain? Saya percaya Kemenristekdikti sudah lebih dahulu peka akan hal ini,” ujar Manlian.

Satu hal lagi yang dia bahas yaitu mengenai kecocokan rektor asing di lingkungan perguruan tinggi Indonesia. Dalam pandangannya, seharusnya hal ini merupakan tantangan, dan tantangan adalah peluang, bukan hambatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com