Kebijakan itu diperlukan sebagai langkah awal untuk pemerataan pendidikan yang adil dan berkualitas.
“Kebijakan zonasi bukan berhenti pada PPDB saja, melainkan akan meliputi penataan dan pemerataan guru, infrastruktur, berbagai sumber daya, pengintegrasian pendidikan formal dan non-formal, serta penataan ekosistem pendidikan,” jelas Mendikbud.
Dengan adanya sistem zonasi, pendidikan yang berkualitas tidak hanya bisa didapatkan di kota-kota besar saja, tetapi juga di daerah, bahkan di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil.
“Hal tersebut senafas dengan visi Nawacita Presiden RI Bapak Joko Widodo, yaitu membangun dari pinggiran,” tambah Mendikbud.
Selanjutnya, reformasi pendidikan juga berfokus pada pembangunan karakter bangsa.
Pembangunan karakter dilakukan dengan menguatkan pendidikan yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan budi pekerti di seluruh ekosistem pendidikan.
Pembangunan karakter bangsa juga dtempuh melalui pemajuan kebudayaan. “Karena bangsa yang berkarakter adalah bangsa yang menghargai budayanya. Pemajuan kebudayaan, penguatan ketahanan budaya, dan pelindungan hak kebudayaan menjadi bagian yang sangat penting,” terang Mendikbud.
Selanjutnya, dalam upaya menunjang pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia yang siap menghadapi Revolusi Industri 4.0, di samping melalui Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah sejak usia dini, juga melalui pelaksanaan Wajib Belajar 12 tahun, serta Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
“Revitalisasi Pendidikan Vokasi diharapkan dapat menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang terampil, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sehingga dapat mengungguli angkatan kerja negara lain dalam persaingan global,” imbuh Mendikbud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.