Beasiswa "Kejar Mimpi" CIMB, Fasilitas Laptop hingga Rekrutmen Kerja

Kompas.com - 31/08/2019, 09:37 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali membuka pendaftaran Program Beasiswa "Kejar Mimpi CIMB Niaga 2019" bagi mahasiswa Strata satu dari berbagai perguruan tinggi, sejak 1 Agustus – 15 September 2019.

Beasiswa ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan dan menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

“Pendidikan merupakan investasi penting untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik. Karena itu, sejak 2006 kami konsisten menyelenggarakan program beasiswa agar mahasiswa berprestasi yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan dapat menyelesaikan studinya tanpa terkendala biaya,” ujar Fransiska melalui rilis resmi (29/8/2019).

Program Beasiswa "Kejar Mimpi CIMB Niaga" merupakan bagian dari CSR perseroan bidang pendidikan, di samping tiga pilar lainnya, yaitu pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, lingkungan, dan filantropi.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2019 Dokter Spesialis Sudah Dibuka, Lihat Informasi Lengkap di Sini

Sejak digulirkan pertama kali pada 2006 hingga 2018, beasiswa CIMB Niaga telah diberikan kepada 983 orang siswa/mahasiswa dari jenjang SMA, S1, hingga S2, baik di dalam maupun luar negeri.

Cakupan beasiswa

1. Biaya kuliah selama 4 semester

2. Biaya pengembangan diri

3. Biaya penyusunan skripsi

4. Fasilitas laptop untuk menunjang tugas perkuliahan.

5. Kesempatan memperluas networking, meningkatkan soft skill, dan memiliki support system dalam mengejar mimpi menyelesaikan kuliah

6. Prioritas dalam mengikuti proses seleksi karyawan CIMB Niaga

Syarat dan ketentuan

1. Program terbuka untuk mahasiswa Indonesia aktif yang sedang menjalani studi di semester 5 tanpa eksklusifitas apapun.

2. Peserta memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25 (semester 1-4).

3. Peserta memiliki prestasi akademis dan non-akademis yang dapat dibuktikan dengan dokumen sertifikat penghargaan.

4. Peserta mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan dibuktikan dengan dokumen sertifikat keikutsertaan.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau