Badan Bahasa Kemendikbud Gelar Festival Film Pendek Berbahasa Daerah

Kompas.com - 08/09/2019, 15:17 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah dengan tema “Jaga Persatuan dalam Kebinekaan”.

Secara spesifik, ada empat subtema yang ditentukan, yaitu “Cerita Rakyat Berbahasa Daerah”, “Ungkapan Bahasa dan Sastra Berbahasa Daerah”, “Peribahasa Berbahasa Daerah”, dan “Kosakata Dasar (Swadesh) Bahasa Daerah”.

Dalam keterangan pengantar pada Petunjuk Teknis Festival Film Pendek Berbahasa Daerah, Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan Prof. Emi Emilia mengatakan berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) adalah pengelolaan Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra.

Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Hari Aksara Internasional

Laboratorium itu berfungsi untuk menyajikan informasi tentang keragaman bahasa dan sastra daerah di seluruh Indonesia sehingga informasi tersebut dapat dimanfaatkan bagi lapisan anak bangsa.

“Oleh karena itu, pengayaan bahan koleksi Laboratorium Kebinekaan perlu dilakukan. Salah satu bentuk pengayaan bahan koleksi itu adalah melakukan kegiatan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah dengan tema ‘Jaga Persatuan dalam Kebinekaan’,” ujar Prof Emi.

Syarat peserta

Berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, peserta yang berhak mengikuti festival ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta adalah warga negara Indonesia (SMA/SMK/sederajat/mahasiswa/umum).

2. Karya merupakan film fiksi atau dokumenter berdurasi 2 sampai 5 menit.

3. Karya menggunakan bahasa daerah dilengkapi dengan takarir (subtitle) bahasa Indonesia.

4. Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan politik.

5. Karya bersifat orisinal dan tidak melanggar hak cipta/hak kekayaan intelektual (HKI).

6. Karya belum pernah dipublikasikan dan diikutkan dalam festival atau lomba serupa.

7. Karya belum atau tidak terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain.

8. Peserta hanya boleh mengirim satu karya.

9. Batas akhir penerimaan karya film pada 30 September 2019.

10. Panitia berhak mendiskualifikasi dan membatalkan pemenang apabila ditemukan kecurangan.

11. Semua karya yang dikirim akan menjadi hak milik Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

12. Apabila di kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia berasumsi bahwa seluruh film yang diikutsertakan merupakan karya orisinil dari peserta.

13. Peserta tidak dipungut biaya apa pun.

14. Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

15. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi narahubung Festival Film Pendek Berbahasa Daerah: Nina (+62) 87815420910 atau Lia (+62) 81931372333.

Mekanisme pendaftaran

1. Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman badanbahasa.kemdikbud.go.id.

2. Formulir beserta karya dapat dikirim dengan cara:

a. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas beserta karya disimpan dalam cakram keras (CD/DVD) atau diska lepas (flashdisk), kemudian dikirim ke alamat:

Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
Jalan Anyar Km 4, Kawasan Indonesia Peace and Security Center (IPSC)
Citeureup, Kabupaten Bogor 16810
atau

b. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas dapat dipindai dan dikirim ke posel strategikebahasaan.ppsdk@kemdikbud.go.id. Karya diunggah ke Youtube dengan pilihan mengunggah video yang tidak dipublikasikan untuk umum (unleash) dan informasi tautan unggahan ditulis dalam formulir.

3. Karya film yang melebihi batas waktu pengumpulan akan secara otomatis didiskualifikasi.

Adapun pengumuman pemenang akan dilakukan pada Oktober 2019 melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id. Nantinya pemenang akan diundang ke acara Bulan Bahasa pada Oktober 2019.

Pemenang akan memperoleh sertifikat penghargaan dan dana tunai dengan total hadiah mencapai Rp 60 juta.

Calon peserta yang berminat mengikuti festival ini bisa mendapatkan informasi dan keterangan lengkap dengan mengakses langsung ke laman resmi badanbahasa.kemdikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau