Sah, 267 Warisan Budaya Takbenda Ditetapkan Kemendikbud

Kompas.com - 09/10/2019, 20:40 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Penyerahan sertifikat itu dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Mendikbud Muhadjir Effendy pada malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2019 di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

"Apa yang telah kita lakukan bukan hanya merupakan amanat Undang-Undang Dasar, tetapi juga merupakan komitmen kita sebagai warga dunia dalam rangka menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan," ujar Mendikbud Muhadjir dalam acara yang menjadi bagian dari Pekan Kebudayaan Nasional 2019 itu.

Upaya itu harus terus dilakukan sebagai langkah maju dalam mengangkat puncak-puncak kebudayaan.

Menurut Mendikbud, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka komitmen pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional juga harus dimiliki oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pekan Kebudayaan Nasional Jadi Ruang Bersama untuk Indonesia Bahagia

"Saya berharap Pekan Kebudayaan Nasional akan tiap tahun kita gelar sebagai agenda rutin pemajuan kebudayaan. Tentunya dimulai dari daerah," imbuh Muhadjir.

Segera dipatenkan

Ia pun mengatakan perlunya pemajuan kebudayaan sebagai salah satu upaya menjaga identitas dan akar kebangsaan serta menjadi fondasi pembangunan.

Hal itu sesuai ajaran Presiden Soekarno tentang Trisakti, yakni "Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan".

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi pada penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Nasional, khususnya penyerahan Warisan Budaya Takbenda.

Sebab, ragam budaya yang tersebar di penjuru Nusantara merupakan kekuatan tak ternilai dari bangsa Indonesia.

"Semoga kegiatan penetapan warisan budaya takbenda ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam memajukan kebudayaan dan memperkuat kerja sama lintas-instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah," ucap Tjahjo.

Ia menaruh harapan besar agar penetapan warisan budaya takbenda ini diikuti dengan rangkaian kebijakan pengelolaan sistematis oleh pemerintah daerah.

Mendagri juga menyarankan supaya segera diberikan perlindungan terhadap warisan budaya yang ada agar tidak punah ataupun diakui oleh bangsa lain.

"Kami minta kepada kepala daerah yang tadi warisan budayanya ditetapkan, kalau bisa segera dipatenkan," tutur Tjahjo.

Diperkenalkan ke sekolah

Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyambut baik arahan Mendagri. Menurut dia, sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Pasal 37 dan 38, terdapat dua langkah pelindungan ekspresi budaya yang ada di masyarakat saat ini.

"Kalau sifatnya individual itu bisa langsung di-hak cipta-kan. Tetapi kalau itu kolektif, maka dilakukan penetapan," jelas Hilmar.

Setelah ditetapkan, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah memberikan komitmen penyediaan sumber daya dalam rangka pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan WBTb. Hal itu mencerminkan pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.

Dia menuturkan, langkah paling konkret adalah membawa warisan budaya takbenda ini ke sekolah-sekolah untuk diintegrasikan dengan pendidikan sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang sedari dini.

"Ini menjadi bukti bahwa kebudayaan milik semua generasi, kebudayaan menjadi sumber kebahagiaan semua umur," tambah Hilmar.

5 domain rekomendasi

Sejak 2013 hingga 2019, Kemendikbud telah menetapkan 1.086 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi lima domain.

Hal itu sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage yang sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Kelima domain itu yakni 1) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; 2) seni pertunjukan; 3) adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; 4) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan 5) kemahiran kerajinan tradisional.

Sebelumnya, tim sekretariat menerima usulan WBTb dari pemerintah daerah sebanyak 698 budaya takbenda. Kemudian, pada tanggal 13-16 Agustus 2019 dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang turut dihadiri oleh dinas bidang kebudayaan dari 31 provinsi menyepakati 267 karya budaya ditetapkan sebagai WBTb tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau