Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Sekolah Digugat Ketika Anak Tidak Naik Kelas?

Kompas.com - 30/10/2019, 18:30 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti turut memberikan tanggapan terkait gugatan orangtua terhadap sekolah karena anaknya tidak naik kelas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yustina Supatmi, orangtua murid SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yustina menggugat pihak sekolah karena anaknya yang duduk di kelas XI tidak naik kelas. Gugatan secara perdata itu dilakukan terhadap empat guru yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.

Apakah sekolah bisa digugat karena soal anak tidak naik kelas?

Hak guru dan dewan pendidik

Retno menyampaikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya pada poin keenam.

Pada poin itu disebutkan, “Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga: Ini Alasan Murid SMA Gonzaga Tidak Naik Kelas hingga Akhirnya Gugat Sekolah ke Pengadilan

Dengan demikian, lanjutnya, sekolah dan para guru memiliki kewenangan dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta atau data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.

Retno menambahkan, peraturan perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hak orangtua sebagai warga negara

Namun, Retno melanjutkan, kasus ini adalah jenis gugatan perdata.

"Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tugas dan fungsi dengan benar, maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," ujar Retno Listyarti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Menanggapi kasus itu, Retno mengatakan KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan orangtua karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta tersebut.

"Sebagai warga negara, yang bersangkutan berhak menggunakan haknya mencari keadilan. Namun, apa pun keputusan pengadilan nantinya juga harus dihormati siapa pun," imbuhnya.

Menurut dia, orang tua itu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya.

Maka dari itu, sebaiknya kita mengikuti proses hukum ini karena Indonesia merupakan negara hukum.

Berharap diselesaikan mediasi-kekeluargaan

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku telah menerima laporan pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan tidak menaikkelaskan siswa berinisial BB dari kelas XI ke XII.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com