IGI: Gaji Guru Honorer Rp 100 Ribu per Bulan Menghina Profesi Guru

Kompas.com - 07/11/2019, 20:45 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

5. Penyederhanaan administrasi guru

Seluruh beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan. (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP ) cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya.

Menurutnya, tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan foto kopi.

6. Pengangkatan guru

IGI menyarankan pengangkatan guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Kompetensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun).

7. Sistem honorer dihapuskan

IGI menyarankan sistem guru honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas.

Status guru harus jelas status seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Guru Tetap Yayasan (GTY).

IGI juga meminta pendapatan guru minimal mencapai upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.

8. Bimbingan teknis ditiadakan

IGI menyebut jika kurikulum diubah, maka bimtek (bimbingan teknis) harus ditiadakan dan diganti dengan video tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum.

IGI meminta anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru.

9. Pemanfaatan anggaran guru dan peningkatan legalitas organisasi profesi guru

IGI menyarankan anggaran peningkatan kompetensi guru dihapuskan. Upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan.

IGI meminta anggaran pelatihan guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan.

Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan pemerintah.

10. Pengaturan kategori sekolah

IGI menyarankan Kemendikbud mengatur kembali penentuan kategori sekolah 3T yaitu sekolah daerah tertinggal, terpencil, terluar sesuai kondisi sekolah.

IGI menyebut kategori sekolah 3T tidak seharusnya menggunakan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau