SMK: Rp. 240.000
3. Dana yang bisa dibelanjakan:
SD/MI/SDLB: Rp 135.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp. 185.000
SMA/MA/SMALB: Rp. 235.000
SMK: Rp. 235.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 185.000
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
2. Seragam dan kelengkapan.
3. Komputer dan laptop.
4. Makanan bergizi.
Baca juga: KJP Plus, Upaya Pemprov DKI untuk Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran.
6. Kegiatan ekstrakurikuler.
7. Buku dan penunjang pelajaran.
8. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.