Yuk Mengenal Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi

Kompas.com - 08/12/2019, 14:24 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi merupakan dambaan semua lulusan SMA/SMK. Sebelum kamu bingung ingin kuliah di mana dan jurusan kuliah apa yang akan kamu pilih, ada beberapa hal perlu kamu ketahui sebelum kamu membuat daftar rencana kuliah.

Dirangkum dari Rencanamu.id, ada beberapa jenis pendidikan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ternyata pendidikan tinggi di Indonesia diklasifikasikan dalam 3 jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi/Ahli.

Apa perbedaan antar ketiganya? Yuk, kita telaah lebih jauh:

1. Pendidikan Akademik

Pendidikan Akademik merupakan sistem Pendidikan yang mengarah pada penguasaan dan pengembangan displin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu.

Baca juga: Suka K-Pop? Jurusan Sastra Korea Mungkin Cocok buat Kamu, Ini Penjelasannya

Saat kamu memilih Pendidikan Akademik, kamu akan lebih banyak mendapatkan teori dibanding praktik. Perbandinga teori dan praktiknya sekitar 60:40.

Nantinya, ketika kamu lulus dari Pendidikan akademik, kamu akan mendapatkan gelar sarjana yang diikuti oleh bidang keahlian yang kamu pilih.

Pendidikan Akademik mencakup program:

  • Pendidikan Sarjana (S1)
  • Magister/Master (S2)
  • Doktor (S3)

Jika kamu memilih bidang ekonomi, ketika kamu lulus dari kampusmu, kamu akan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (SE). Begitu juga jika kamu memilih bidang Hukum, Teknik, dan masih banyak lagi.

2. Pendidikan Vokasi

Pendidikan Vokasi adalah pendidikan mengacu kepada penguasaan keahlian terapan tertentu. Dengan demikian pendidikan terapan yang kamu dapatkan, kamu akan lebih banyak praktik dibandingkan teori.

Pendidikan Vokasi merupakan kebalikannya dari Pendidikan Akademik, praktik dan teorinya berbanding 60:40.

Pendidikan Vokasi mencakup program dendidikan Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), dan Diploma IV (D4).

Nantinya, ketika kamu lulus, kamu akan mendapatkan gelar Vokasi, seperti;

  • Ahli Pratama (A.P)
  • Ahli Muda (A.Ma)
  • Ahli Madya (A.Md)
  • Sarjana Terapan (S.Tr).

3. Pendidikan Profesi

Pendidikan Profesi merupakan lanjutan dari pendidikan akademik, ketika kamu sudah mendapatkan gelar Sarjana (S1).

Pendidikan Profesi dipersiapkan untuk peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dan juga mendapatkan gelar profesi/keahlian tertentu.

Di Indonesia, gelar profesi diatur oleh senat perguruan tinggi dan organisasi profesi berdasarkan standar profesi yang terkait dan ditulis di belakang nama yang berhak, gelar profesi yang sudah ada di Indonesia, antara lain :

  • Akuntan (Ak.)
  • Konsultan Pajak (B.K.P.)
  • Apoteker (Apt.)
  • Dokter (dr.)
  • Dokter gigi (drg.)
  • Dokter hewan (drh.)
  • Perawat (Ners.)
  • Psikologi (Psi.)
  • Fisioterapi (Physo.)
  • Insinyur (Ir.)
  • Pekerja Sosial (Peksos.)
  • Guru (Gr.)
  • Konselor (Kons.)
  • Arsitek (Ar.)
  • Certified Public Accountant (CPA.)
  • Chartered Accountant (CA.)

(Penulis: Fahjie Prasetyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau