Mengenal Jalur Prestasi di PPDB 2020, Ini 6 Informasi Pentingnya

Kompas.com - 18/12/2019, 11:15 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 telah menetapkan soal peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi, termasuk jalur prestasi.

Perubahan dalam PPDB 2020 ini terkait siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan di sekolah favorit pilihan mereka dan juga siswa kurang mampu.

"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

"Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka," lanjut dia.

Baca juga: Jalur Tidak Mampu PPDB 2020 Tidak Gunakan SKTM, Ini yang Digunakan

Secara khusus, Permendikbud Nomor 44 mengatur tentang jalur prestasi dalam PPDB 2020 yang masih menerapkan sistem zonasi. Berikut beberapa informasi terkait jalur prestasi PPDB 2020:

1. Kuota jalur prestasi

 

Jalur zonasi PPDB 2020 memiliki kuota sebesar 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur pindahan 5 persen sedangkan sisanya, sebanyak 30 persen dikhususkan bagi jalur prestasi.

2. Bisa prestasi akademik dan non-akademik

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

  • Nilai ujian Sekolah atau UN.
  • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

3. "Masa berlaku" prestasi 

Prestasi yang berlaku untuk dimasukan sebagai bukti atas prestasi memiliki masa berlaku atau masa perolehan yakni yang diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

4. Seleksi jalur prestasi

Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi di sekolah tujuan maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.

5. Tidak berlaku untuk TK dan SD

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Baca juga: Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020

6. Bisa lintas zonasi

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau