KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Permendikbud ini di antaranya mengatur syarat masuk jenjang SMP di dalam Pasal 6 dan syarat masuk SMA dan SMK di Pasal 7.
Berikut beberapa rangkuman terkait syarat masuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dalam PPDB 2020 nanti:
1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Baca juga: Apa Itu Jalur Afirmasi PPDB 2020? Ini 8 Informasi Penting Jalur Afirmasi
2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. Sedangkan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.
Berbeda dengan seleksi jenjang SMP dan SMA yang menggunakan basis zonasi atau jarak, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB.
Baca juga: Ini Syarat Daftar PPDB 2020 Jalur Afirmasi, Menipu Kena Proses Hukum
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK masih menggunakan nilai UN.
Selain mempertimbangkan nilai UN proses seleksi jenjang SMK juga dilakukan dengan mempertimbangkan:
Jika hasil UN dan hasil seleksi sama, maka sekolah akan memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.