Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2020, Ini 4 Syarat Pendaftaran Jalur Prestasi

Kompas.com - 19/12/2019, 11:26 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah menetapkan penambahan kuota jalur prestasi dalam PPDB 2020. Pembahasan dan syarat jalur prestasi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Menurut Nadiem, para orangtua yang sangat bersemangat mendorong anak mendapatkan nilai dan prestasi yang baik bisa mendapatkan sekolah yang baik melalui jalur prestasi.

Secara khusus, Permendikbud Nomor 44 mengatur tentang jalur prestasi dalam PPDB 2020 yang masih menerapkan sistem zonasi.

Baca juga: Info Lengkap 4 Jalur PPDB 2020, Kuota dan Syarat Tiap Jalur

Jalur prestasi mendapatkan kuota hingga 30 persen dalam PPDB 2020. Jalur zonasi PPDB 2020 memiliki kuota sebesar 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur pindahan 5 persen.

Syarat PPDB jalur prestasi

Untuk orangtua yang ingin mengikuti jalur prestasi PPDB 2020, berikut persyaratannya berdasarkan Permendikbud No 40 Tahun 2019:

1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.

3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com