KOMPAS.com - Sebanyak 41.091 orang lulus seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) DKI Jakarta di Formasi Umum, Lulusan Terbaik (Cumlaude), dan Penyandang Disabilitas.
Pengumuman tersebut berdasarkan informasi yang dikutip dari Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum, Lulusan Terbaik (Cumlaude), dan Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2019 tanggal 13 Desember 2019.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Menurut Saefullah, seluruh informasi terkait dengan waktu, tempat, dan persyaratan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan kemudian melalui situs web https://bkddki.jakarta.go.id.
"Seluruh proses pengadaan calon pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak
dipungut biaya dalam bentuk apa pun," kata Saefullah.
Dilansir BKN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempati urutan tujuh sebagai instansi yang paling banyak pelamar dengan jumlah pelamar 50.528.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam seleksi CPNS 2019 membuka tiga alokasi formasi.
Alokasi tersebut dibagi menjadi tenaga pendidikan sebanyak 2.054, tenaga kesehatan 639, dan tenaga teknis sebanyak 1.265 formasi.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti ujian Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pelamar dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi
selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan 19 Desember
2019, dengan ketentuan sebagai berikut: