KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merombak kembali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Perubahan apa yang dilakukan?
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Berikut perbedaan struktur susunan organisasi Kemendikbud berdasarkan kedua Perpres tersebut:
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Baca juga: Perpres 82/2019 Singgung Soal Wakil Menteri Kemendikbud, Ini Tugasnya
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
8. Direktorat Jenderal Kebudayaan
9. Inspektorat Jenderal
10. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
11. Badan Penelitian dan Pengembangan
12. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
13. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
14. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
15. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
16. Staf Ahli Bidang Akademik
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Baca juga: Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.