Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Seputar Perubahan USBN 2020 "Merdeka Belajar"

Kompas.com - 14/01/2020, 07:30 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan mengubah mekanisme Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai 2020.

"Pada 2020 USBN itu akan diganti. (Sistemnya) Dikembalikan ke esensi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni diberikan kepada setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud berikut 6 fakta terkait USBN 2020

1. Alasan Pemerintah mengganti USBN

USBN dikembalikan pada esensinya, yaitu asesmen akhir jenjang dilakukan guru dan sekolah. Kelulusan siswa pada akhir jenjang memang merupakan wewenang sekolah yang didasarkan pada penilaian oleh guru.

Hal ini sesuai dengan UU Sisdiknas dan juga prinsip pendidikan bahwa yang paling memahami siswa adalah guru.

Baca juga: Jangan Lupa, Maret-April 2020 UN bagi Siswa Kelas 3 SMP, SMA dan SMK

Selain itu, asesmen akhir jenjang oleh sekolah memungkinkan penilaian yang lebih komprehensif, tidak hanya didasarkan pada tes tertulis pada akhir tahun.

Hal ini juga mendorong sekolah mengintensifkan dan memperluas pelibatan guru dalam semua tingkat dalam proses asesmen.

2. Pengganti USBN

Gantinya adalah ujian yang dikelola tiap-tiap sekolah. Ujian tersebut dapat dilaksanakan dalam beragam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur.

Dari sisi bentuk ujian, guru boleh dan diharapkan menggunakan beragam bentuk asesmen.

Hal ini bisa berupa tes tertulis seperti saat ini. Namun guru juga disarankan menggunakan asesmen bentuk lain seperti penugasan, portofolio siswa, dan project kolaboratif.

Dari sisi waktu pelaksanaan, asesmen yang menjadi bagian dari ujian ini tidak selalu harus dilakukan di penghujung tahun ajaran sebagaimana ujian konvensional selama ini.

Misalnya, nilai ujian akhir jenjang bisa didasarkan pada penilaian portofolio dan penugasan yang dilakukan sejak semester ganjil.

Kedua perubahan ini memungkinkan kompetensi siswa dinilai secara lebih komprehensif. Perubahan ini juga memungkinkan penilaian yang lebih terdiferensiasi, sesuai dengan kebutuhan individual siswa.

3. Konsekuensi perubahan USBN bagi siswa

Tekanan psikologis bagi siswa akan berkurang karena asesmen dapat dilakukan secara lebih komprehensif, tidak hanya pada waktu spesifik di akhir tahun ajaran seperti praktik selama ini.

Siswa bisa memiliki lebih banyak kesempatan, dan melalui lebih banyak cara, untuk menunjukkan kompetensinya.

4. Konsekuensi perubahan USBN bagi guru dan sekolah

Guru menjadi lebih merdeka dalam mengajar dan melakukan asesmen siswa. Guru dapat melakukan asesmen yang lebih sesuai untuk kebutuhan siswa dan situasi kelas/sekolahnya.

Baca juga: Ingat, Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Biaya UN dan PPDB 2020

 

Hal ini juga mendorong guru untuk terus mengembangkan kompetensi profesionalnya, terutama terkait asesmen siswa.

Dengan perubahan kebijan ini, sekolah perlu mendukung praktik asesmen yang baik, yakni asesmen yang berdampak positif pada proses dan hasil belajar siswa.

Hal ini bisa dilakukan dengan memfasilitasi guru untuk berkolaborasi mengenai strategi asesmen yang tepat bagi siswa dan kondisi sekolah masing-masing.

 

5. Jika guru kurang siap lakukan USBN

Sebelumnya, USBN memposisikan sebagian besar guru sebagai penerima dan pengguna tes yang dikembangkan pemerintah pusat dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah.

Semua siswa dan semua sekolah dalam satu daerah terikat untuk menggunakan bentuk ujian sama.

Hal ini menghambat kemerdekaan guru belajar melakukan asesmen. Dengan mengembalikan kewenangan penilaian akhir jenjang pada sekolah, guru didorong mulai dan secara terus menerus mengembangkan kapasitas profesionalnya terkait asesmen.

Selain itu, membuat soal tes tertulis bermutu memang tidak mudah. Kabar baiknya, penilaian akhir jenjang tidak harus mengandalkan tes tertulis. Guru bisa menggunakan beragam bentuk asesmen sesuai dengan kompetensi yang diukur, termasuk bentuk asesmen yang lebih dikenal masing-masing guru.

6. Peran dinas pendidikan

Dinas Pendidikan tidak lagi mengkoordinasi atau memfasilitasi penyelenggaraan ujian yang seragam.

Peran Dinas diharapkan bergeser ke arah pengembangan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan mutu pembelajaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com