Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Berhak UN Perbaikan bila Nilai Tak Sesuai Target, Ini Syaratnya

Kompas.com - 09/01/2020, 12:48 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Sumber Rilis

KOMPAS.com- Ujian Nasional (UN) tingkat SMP/MTs akan berlangsung mulai 20 April 2020. Sedangkan tingkat SMA/MA dilaksanakan pada 30 Maret 2020 dan SMK 16 Maret 2020.

Walau masih beberapa bulan ke depan, siswa kelas IX dan XII sudah harus mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian nasional. Bahkan, sebagian sekolah sudah mulai melakukan simulasi ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Persiapan boleh saja sangat matang, namun sejumlah hal kadang tak bisa dihindari. Kondisi seperti sakit atau terkena musibah bisa saja membuat siswa mendapatkan nilai tak sesuai target harapan atau bahkan tak bisa mengikuti sesi UN sesuai jadwal.

Sebagai langkah antisipasi, baiknya siswa dan orangtua mengetahui aturan terkait Ujian Nasional Perbaikan.

“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP,” tulis rilis resmi POS UN yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Hati-hati, Pelanggaran Ini Bisa Jadikan Siswa Dapat Nilai Nol saat UN

Berikut sejumlah aturan terkait UN Perbaikan menurut prosedur operasional standar (POS) UN 2020.

Peserta berhak lakukan UN Perbaikan

1. Peserta UN Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.

2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan. 

Total UN Perbaikan

Peserta UN berhak mengikuti ujian perbaikan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.

Dengan kata lain, seandainya siswa harus melakukan perbaikan nilai UN, maka persiapan yang lebih matang perlu dilakukan untuk hadapi UN Perbaikan ini. Pasalnya, kesempatan tak datang dua kali.

Syarat UN Perbaikan

1. Syarat UN Susulan karena sakit dan lainnya

Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:

  • Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT).
  • Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN Utama atau UN Susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh Satuan Pendidikan asal.
  • Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).

Baca juga: Perhatikan 10 Hal Penting UNBK Ini agar Siswa Tak Kena Sanksi Saat UN

2. Syarat untuk perbaiki nilai UN

Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:

  • Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir.
  • SHUN terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.

Pendaftaran UN Perbaikan

Calon peserta UN Perbaikan yang akan memperbaiki nilai UN dapat mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Rilis
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com