KOMPAS.com- Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk semua instansi telah ditutup sejak 10 Desember 2019.
Bagi yang telah mendaftar dan lulus tahap seleksi administrasi perlu menyiapkan diri untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah langkah selanjutnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, tahap CPNS 2019 dilanjutkan dengan agenda tes SKD yang akan dimulai pada 27 Januari 2020.
Bila kini kamu sedang bersiap menghadapi tes tersebut, berikut materi SKD CPNS 2019 yang bisa menjadi bahan untuk persiapan tes SKD yang dirangkum Kompas.com:
Ada tiga jenis atau kelompok soal yang dikerjakan peserta SKD CPNS 2019, yakni TKP, TWK, dan TIU. Berikut penjelasan masing-masing tes.
Baca juga: Kemendikbud Susun Soal SKD CPNS, Nadiem Harapkan Terjaring Smart ASN
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TKP akan menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
3. Tes Intelegensi Umum (TIU). TIU menilai tiga kemampuan peserta, yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Melansir Permenpan RB No 24 Tahun 2019, jumlah soal TKP berjumlah 35 soal.
Untuk penilaian materi TKP, akan dilakukan skoring 1-5 (satu hingga 5). Bila peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Sehingga untuk tes TKP, baiknya peserta jangan mengosongkan jawaban, sebab setiap jawaban memiliki nilai sendiri.
Melansir Permenpan RB No 24 Tahun 2019, jumlah soal TWK sebanyak 30 soal dan TIU sebanyak 35 soal. Penilaiannya dilihat dari benar dan salah, yakni:
Sehingga untuk tes TWK dan TIU, baiknya peserta lebih detail karena perbedaan nilai antara jawaban yang salah dan benar cukup jauh.
Baca juga: 4 Cara Orangtua dalam Mendampingi Anak Hadapi Ujian
Dari penjumlahan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus). Skor tersebut dijumlahkan dari:
Sedangkan untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah:
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
(Penulis: Akbar Bhayu Tamtomo I Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.