Ada Permendikbud 43 Tahun 2019, BSNP Tak Lagi Terbitkan Pos USBN

Kompas.com - 21/01/2020, 12:39 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan konsep pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional akan mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 53 tahun 2015. Pelaksanan USBN nantinya dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

"Karena USBN ditiadakan, maka POS USBN tidak diperlukan. Pelaksanaan ujian oleh masing-masing oleh satuan pendidikan," Ketua BSNP, Dr. Abdul Mu'ti saat Jumpa Pers BNSP tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.

Baca juga: Sah, Mendikbud Nadiem Tetapkan USBN dan UN 2020 lewat Permendikbud

Perubahan tersebut berdasarkan terbitnya Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Menurut Dr. Abdul, satuan pendidikan bisa mengacu ke Permendikbud no 53.

"Masing-masing satuan pendidikan bisa mengakses di internet atau di laman Kemendikbud tentang Permendikbud. Saya kira masih ada," kata

BNSP juga menyatakan Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku.

Dr. Mu'ti mengatakan tak ada perubahan jadwal dan sistem Ujian Nasional 2020. Ujian Nasional tahun 2020 masih menggunakan metode kertas dan pensil serta komputer.

"Kisi-kisi UN sudah disampaikan dan sudah bisa didownload. Sudah disampaikan Puspendik dan Dinas-dinas, penyusunan soal tak dilakukan oleh BSNP tapi lewat Puspendik," katanya.

Bentuk USBN versi Permendikbud No 43 2019

Jajaran Badan Standar Nasional Pendidikan saat jumpa pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Jakarta, Selasa (21/1/2020).KOMPAS.com / WAHYU ADITYO PRODJO Jajaran Badan Standar Nasional Pendidikan saat jumpa pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya
praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi
dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.

Bentuk USBN

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

20 Universitas Swasta Terbaik di Surabaya Versi EduRank, Referensi Kuliah Tahun Depan

Edu
Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun, Mendikdasmen Kunjungi TK di Palembang

Edu
3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

3 Alumni Undip yang Jadi Menteri-Wamen Presiden Prabowo, Cek Pilihan Jurusannya

Edu
Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

Sosok Ifiana Anak TKI Penghafal Al-Qur'an yang Meninggal Jelang Wisuda di Unesa

Edu
IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

IT Telkom Purwokerto Bertransformasi Jadi Telkom University Purwokerto

Edu
Tak Bisa 'Download' Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

Tak Bisa "Download" Sertifikat SKD CPNS 2024? Ini Alasannya

Edu
Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

Kisah Adik Wakili Wisuda Kakak yang Meninggal, Jadi Penghafal Al Quran Semasa Hidup

Edu
Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

Rakernas Pelita 2024: Optimalisasi Pendidikan Vokasi untuk Indonesia Emas 2025

Edu
Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

Luncurkan Buku Karya Siswa, SD Ekayana Ehipassiko BSD Perkuat Pendidikan Karakter lewat Literasi

Edu
Apa Itu PKWT dan PKWTT? 'Fresh Graduate' Cek Penjelasannya

Apa Itu PKWT dan PKWTT? "Fresh Graduate" Cek Penjelasannya

Edu
HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

HUT Ke-21, Sekolah Cendekia Harapan Bali Raih Penghargaan Bidang Pengelolaan SDM

Edu
Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

Tentang UN, Mendikdasmen Akan Minta Pendapat Pemimpin Redaksi Media Massa

Edu
Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

Mulai Hari Ini, Sanggah Administrasi PPPK 2024 Klik sscasn.bkn.go.id

Edu
Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Satu Dekade LCCM, Menteri Kebudayaan: Museum Jadi Pusat Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Edu
Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

Mendikdasmen: Peran Guru Honorer Masih Sangat Diperlukan

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau