Revisi POS UN 2020, BSNP Imbau Sekolah dan Guru Tidak Bocorkan Ujian Sekolah

Kompas.com - 22/01/2020, 08:03 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN yang ditunjuk Kemendikbud melakukan sejumlah revisi terhadap Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) 2020.

Revisi POS UN disampaikan pihak BSNP kepada media dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BSNP, Jakarta (21/1/20).

Ketua BSNP Abdul Mu’ti, revisi POS UN dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani mendikbud pada 10 Desember 2019.

“Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (21/2/2020).

Baca juga: Perubahan Prosedur Operasional Standar UN 2020, BSNP Tidak Urusi USBN

Jaga kepercayaan sekolah dan guru

Doni Koesoema, anggota BSNP sekaligus pemerhati pendidikan melalui pesan singkat kepada Kompas.com mengatakan momen penghapusan USBN harus menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada guru dan sekolah.

Doni juga berharap kepercayaan yang diberikan kepada sekolah untuk menyelenggaran ujian tidak disalahgunakan untuk mengejar nilai tinggi semata dengan cara tidak jujur melainkan untuk menumbuhkan semangat belajar siswa.

“Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Doni.

“Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual,” tegas Doni.

Mengacu Permendikbud

Ketua BSNP Abdul Mu’ti, menyampaikan dengan demikian POS UN 2019/2020 yang sempat diinfromasikan kepada masyarakat pada bulan November 2019 tidak lagi berlaku dan digantikan revisi POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.

Hal lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan, sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud ini, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya dalam peluncuran program "Merdeka Belajar" di Jakarta (11/12/2019), Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya akan mengubah mekanisme Ujian Sekolah Berstandar Nasional ( USBN) mulai 2020.

"Pada 2020 USBN itu akan diganti. (Sistemnya) Dikembalikan ke esensi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni diberikan kepada setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri," ujar Mendikbud Nadiem.

Meski dikembalikan ke sekolah, menurut Nadiem, USBN harus berdasarkan kompetensi dasar yang ada di kurikulum saat ini. Untuk realisasi perubahan ini, Kemendikbud memberikan keleluasaan kepada sekolah-sekolah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau