Berapa Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lolos SKD CPNS 2019?

Kompas.com - 28/01/2020, 09:54 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Proses SKD telah digelar sejak Senin (27/01/2020) dan diikuti 45 instansi pemerintah dan akan berlangsung hingga Februari 2020.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, tahun ini sebanyak 3.364.867 peserta lulus seleksi administrasi dan masuk dalam tahap selanjutnya untuk memperebutkan 150.315 formasi CPNS 2019.

Dalam akun resmi Instagram KemenpanRB @kemenpanrb, jumlah soal SKD 2019 akan diberikan sebanyak 100 soal dalam bentuk pilihan ganda dengan menggunakan sistem berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Penyusunan soal melibatkan konsorsium perguruan tinggi negeri Indonesia, KemenpanRB, BKN dan BPPT.

Baca juga: Gelar SKD, Ini Kisi-kisi Soal CPNS 2019 untuk TKP, TWK dan TIU

Nilai ambang batas CPNS 2019

Seperti tahun sebelumnya, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk tiap formasi:

1. Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan skor minimal 65

2. Jalur disabilitas

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
  • Akumulasi skor minimal 260

3. Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
  • Akumulasi skor minimal 260

4. Jalur diaspora dan cum laude

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
  • Akumulasi skor minimal 271

5. Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter pendidikan klinis dan instruktur penerbangan

Baca juga: Mungkinkah Fenomena Gugur Massal Tes CPNS Terulang Tahun Ini?

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 80
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
  • Akumulasi skor minimal 271

6. Rescuer, juru mudi, juru kapal, kelasi, nahkoda, dan pengamat gunung api 

  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan tanpa minimum skor
  • Akumulasi skor minimal 260

Total skor maksimal untuk setiap tes terdiri atas; TKP 175 poin, TIU 175 poin, TWK 150 dengan total skor 500 poin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau