100 Hari Jokowi-Ma'ruf, Ini Kata Praktisi Pendidikan tentang Kebijakan Merdeka Belajar

Kompas.com - 28/01/2020, 19:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

Merdeka Belajar

Pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019, Nadiem menjelaskan ada empat program pembelajaran nasional. Empat program itu sebagai kebijakan pendidikan nasional "Merdeka Belajar" untuk tingkat sekolah dasar dan menengah.

Adapun empat kebijakan tersebut adalah penggantian USBN menjadi ujian assesment, UN 2021 diganti Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, RPP dipersingkat jadi satu halaman, dan zonasi PPDB lebih fleksibel.

Sementara, kelanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar adalah Kampus Merdeka untuk pendidikan tinggi.

Baca juga: 4 Alasan Nadiem Makarim Mengeluarkan Kebijakan Kampus Merdeka

Peluncuran program Kampus Merdeka disampaikan Nadiem kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Adapun kebijakan Kampus Merdeka adalah program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat dan pemberian hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

Selain itu, ada pemberian kebijakan otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru dan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Dalam pidato Jokowi seusai dilantik di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2019) sore, Jokowi menyebutkan bahwa pembangunan sumber daya manusia akan menjadi menjadi prioritas utama.

Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (31/10?2019), Jokowi mengingatkan Nadiem terkait kondisi pemerataan pendidikan Indonesia, standardisasi kualitas pendidikan, kurikulum, dan harapan Presiden untuk penerapan teknologi dalam sistem pendidikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau