Universitas Budi Luhur Siap Implementasikan Kebijakan Kampus Merdeka

Kompas.com - 08/02/2020, 19:30 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Rektor Universitas Budi Luhur, Dr. Ir. Wendi Usino mengatakan Universitas Budi Luhur siap mengimplementasikan kebijakan Kampus Merdeka dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dengan kebijakan Kampus Merdeka, Universitas Budi Luhur bisa mengelola sistem pembelajaran dan kurikulum dengan sangat fleksibel.

"Universitas Budi luhur sudah siap menjalankan Kampus Merdeka. Kami akan sesuaikan perubahan dengan Permendikbud yang ada. Kami tinggal menyesuaikan saja," kata Dr. Ir. Wendi dalam acara Kampus Merdeka itu Kampus Budi Luhur di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).

Menurutnya, Universitas Budi Luhur sudah mengimplementasikan kegiatan-kegiatan mahasiswa yang tercantum dalam kebijakan Kampus Merdeka. Sejumlah kegiatan itu seperti kuliah lintas program studi, Kuliah Kerja Nyata, memilih tugas akhir, dan lainnya.

Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS

"Kami bahagia ada Permendikbud (untuk Kampus Merdeka) itu agar mahasiswa bisa berkembang. Bahagia itu karena apa yang kita lakukan diakui. Dengan adanya lima Permendikbud, kami bisa berkreasi di kurikulum. Jam kegiatan-kegiatan bisa dihitung SKS," ujar Dr. Ir. Wendi.

Ia mencontohkan, mahasiswa Universitas Budi Luhur di program studi bidang Teknologi Informasi bisa mengambil mata kuliah di bidang komunikasi. Selain itu, mahasiswa di semester tiga bisa memilih jam kuliah, dosen, tempat belajar, dan tugas akhir.

"Bisa pilih sesuai jalur pilihannya apakah akademisi atau praktisi. Bisa skripsi, bisa proyek. Seorang sarjana jadi bisa tak memelulu membuat skripsi," ujarnya.

Untuk kegiatan di luar kampus, Universitas Budi Luhur juga telah menghitung kegiatan magang dan KKN ke dalam sks. Menurutnya, mahasiswa akan lebih berkompetisi dengan adanya kebijakan Kampus Merdeka.

Baca juga: 4 Alasan Nadiem Makarim Mengeluarkan Kebijakan Kampus Merdeka

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur, Doddy Wihardi menyebutkan kolaborasi penelitian antara dosen dan mahasiswa juga diakui sebagai pengganti tugas akhir. Ia mencontohkan sebuah penelitian yang masuk ke jurnal internasional dari dosen dan mahasiswa pada dua tahun lalu.

"Jadi itu kan ada reviewer jurnal internasionalnya. Saat lolos dan dipresentasikan di Kuala Lumpur dan Jepang dan pulang ke Indonesia, kita akui sebagai tugas akhir," kata Doddy.

Universitas Budi Luhur.Dok. Universitas Budi Luhur Universitas Budi Luhur.

Bekerjasama dengan berbagai pihak

Dr. Ir. Wendi mengatakan saat ini telah bekerjasama dengan berbagai pihak seperti universitas di dalam negeri, luar negeri dan industri. Salah satu kerjasama Universitas Budi Luhur terbaru adalah bersama PT. Pos Indonesia dalam hal kegiatan magang.

"Kami sudah banyak MOU dengan perusahaan-perusahaan besar contoh terbaru adalah PT. Pos Indonesia. PT. Pos punya jaringan ke pelosok Indonesia. Jadi kesempatan magang untuk mahasiswa besar," ujar Dr. Ir. Wendi.

Baca juga: Perguruan Tinggi Bisa Terapkan Kampus Merdeka Lewat 5 Permendikbud

Selain itu, Universitas Budi Luhur juga telah menjalin kerjasama dengan beberapa universitas seperti Universitas Gadjah Mada serta universitas di Jepang dan India. Kerjasama tersebut berbentuk pertukaran mahasiswa.

"Itu resiprokal kerjasama ya. Jadi keuntungan untuk mahasiswa," tambah Dr. Ir. Wendi.

Kampus Merdeka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan sejumlah kegiatan belajar mahasiswa Sarjana Satu (S-1) di luar kampus akan mendapatkan bobot penilaian Sistem Kredit Semester (SKS).

Hal itu merupakan bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yakni hak belajar tiga semester di luar program studi dan di luar kampus.

Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka, Mahasiswa S1 Tak Wajib Magang Dua Semester

Adapun kegiatan-kegiatan yang bakal masuk penilaian SKS adalah magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil, dan kegiatan lainnya yang disepakati dengan program studi.

" Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks," katanya.

Nadiem mengatakan setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. 

Ia melanjutkan daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan atau program yang disetujui oleh rektor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau