Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/02/2020, 07:39 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan kenaikan besaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk jenjang SD hingga SMA dan SMK.

Hal ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

"Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit cost-nya dari Rp 800.000 menjadi Rp 900.000. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp 1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta," ujar Sri Mulyani.

Ia kemudian menambahkan, "SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama Rp 2 juta per siswa."

Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Pencairan dalam 3 tahap

Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun. Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah penerima tanpa melalui pemerintah daerah.

Rencananya, dana BOS dicairkan dalam 3 tahap dengan ketentuan; Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.

"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu.

Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April, dan tahap III bulan September. Sedangkan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi, Sri Mulyani menginformasikan akan memberikan sekaligus 100 persen paling cepat 2020. 

"Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program 'Merdeka Belajar' Mas Nadiem," jelasnya.

Kesejahteraan guru honorer

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem juga mengumumkan dana BOS dapat digunakan meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.

Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen."

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:

Baca juga: Dana BOS Langsung ke Sekolah, Tito Karnavian: Kepsek Jangan Malah Sibuk Urus BOS

  • Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik, serta
  • Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Lebih jauh Nadiem menyampaikan, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.

Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com