Dukung Merdeka Belajar "Mas Nadiem", Sri Mulyani Naikkan Dana BOS

Kompas.com - 11/02/2020, 07:39 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan kenaikan besaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk jenjang SD hingga SMA dan SMK.

Hal ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama "Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja" pada Senin (10/2/2020) di Gedung Kemenkeu, Jakarta.

"Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit cost-nya dari Rp 800.000 menjadi Rp 900.000. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp 1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta," ujar Sri Mulyani.

Ia kemudian menambahkan, "SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama Rp 2 juta per siswa."

Baca juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Pencairan dalam 3 tahap

Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun. Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah penerima tanpa melalui pemerintah daerah.

Rencananya, dana BOS dicairkan dalam 3 tahap dengan ketentuan; Tahap I sebesar 30 persen, Tahap II 40 persen, dan Tahap III 30 persen.

"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu.

Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April, dan tahap III bulan September. Sedangkan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi, Sri Mulyani menginformasikan akan memberikan sekaligus 100 persen paling cepat 2020. 

"Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program 'Merdeka Belajar' Mas Nadiem," jelasnya.

Kesejahteraan guru honorer

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem juga mengumumkan dana BOS dapat digunakan meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.

Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen."

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:

Baca juga: Dana BOS Langsung ke Sekolah, Tito Karnavian: Kepsek Jangan Malah Sibuk Urus BOS

  • Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik, serta
  • Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Lebih jauh Nadiem menyampaikan, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.

Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau