Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, IGI Nilai Ada Kemunduran Secara Sistem

Kompas.com - 11/02/2020, 20:07 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

 

Perubahan Skema Dana BOS

Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Ketentuan Lengkap Pengelolaan Dana BOS Versi Permendikbud No 8 Tahun 2020

Dalam kebijakan BOS sebelumnya, pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana BOS.

Pada kebijakan BOS terbaru, pembayaran honor guru honorer dengan dana BOS bisa mencapai 50 persen dengan beberapa persyaratan.

Syarat tersebut yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Selain itu, pemerintah juga mengubah mekanisme penyaluran dana BOS yakni dari pemerintah langsung ke rekening sekolah. Pemerintah juga menaikkan besaran dana BOS Rp 100.000 di jenjang SD, SMP, SMA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com