KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum bisa mengeluarkan kebijakan terkait peningkatan kualitas guru dan kurikulum pendidikan dalam waktu 100 hari kerja. Pengkajian secara matang dibutuhkan untuk menghasilkan kebijakan peningkatan kualitas guru dan kurikulum yang maksimal.
“Kenapa saya belum menyentuh (peningkatan kualitas guru dan kurikulum)? Karena ini tidak bisa dilakukan selama 100 hari. Kami sudah mulai pemikiran ini dari sejak hari nol tapi kita harus benar-benar matang (persiapan),” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam Bincang Sore Bersama Kemendikbud di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, Kemendikbud saat ini masih memperbaiki ekosistem pendidikan agar lebih merdeka. Ia mengakui perubahan sumber daya manusia adalah hal yang terpenting untuk perubahan di dunia pendidikan.
“Bahwa sebenarnya perubahan terbesar harus di perubahan sumber daya manusia bukan malah prasarana. SDM, itu yang terpenting. Makanya saya belum menyebut apapun dua bidang yang terpenting,” jelas Nadiem.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Perubahan USBN 2020 Merdeka Belajar
Menurut Nadiem, perubahan di dunia pendidikan tak akan berubah tanpa peningkatan kualitas guru. Namun Kemendikbud, lanjutnya, ingin menyehatkan ekosistem dunia pendidikan sebelum meningkatkan kualitas SDM.
“Arenanya dulu disehatkan diberikan fleksibilitas, baru kita masukan SDM baik di dalam arena yang sehat. (Kalau) dimasukkan SDM baik ke dalam arena yang gak sehat ketarik lagi ke bawah. ya kan? Kasian,” tambahnya.
Kemendikbud sejauh ini sudah mengeluarkan tiga kebijakan terkait dunia pendidikan yaitu Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, dan perubahan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Nadiem menyebutkan kebijakan terkait peningkatan guru dan kurikulum akan dikeluarkan selanjutnya dengan waktu yang belum ditentukan.
“Itu mungkin episode berapa lah tapi mohon waktu mohon kesabaran karena itu tidak bisa buru-buru,” ujar Nadiem.
Pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019, Nadiem menjelaskan ada empat program pembelajaran nasional. Empat program itu sebagai kebijakan pendidikan nasional "Merdeka Belajar" untuk tingkat sekolah dasar dan menengah.
Adapun empat kebijakan tersebut adalah penggantian USBN menjadi ujian assesment, UN 2021 diganti Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, RPP dipersingkat jadi satu halaman, dan zonasi PPDB lebih fleksibel.
Peluncuran program Kampus Merdeka disampaikan Nadiem kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: 4 Alasan Nadiem Makarim Mengeluarkan Kebijakan Kampus Merdeka
Adapun kebijakan Kampus Merdeka adalah program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat dan pemberian hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Selain itu, ada pemberian kebijakan otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru dan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Sementara. perubahan penyaluran dan penggunaan dana BOS, lanjut Nadiem, merupakan kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga yang membuat penggunaan dana BOS lebih fleksibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.