KOMPAS.com - Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2020. Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Keterangan tersebut dipaparkan melalui rilis resmi Kemendikbud, Selasa (18/2/2020). Lebih lanjut diterangkan, KIP Kuliah bertujuan untuk mendukung generasi muda, calon pemimpin masa depan, yang berpotensi tetapi membutuhkan dukungan finansial agar dapat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
Walau begitu, tak semua calon mahasiswa berhak atau dikatakan layak mendapatkan KIP Kuliah. Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi calon mahasiswa sebelum memutuskan untuk mendaftarkan KIP Kuliah.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah Awal Maret, Ini Prosedur dan Syarat Pendaftaran
Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, berikut sejumlah kriteria kelayakan calon penerima KIP Kuliah.
KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi. Sehingga, siswa yang secara akademik unggul tetapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
Bila calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.
Tak hanya melalui kepemilikan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status kelayakan siswa bisa berdasarkan laporan dari masyarakat.
Misalnya, Kermendikbud pernah menerima laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Kemendikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
Untuk mahasiswa kurang mampu yang berkuliah di PTN atau PTS di bawah Kemdikbud, telah disediakan beasiswa biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing.
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama atau berbeda. Hal yang sama berlaku untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
Pendaftar KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Manfaat KIP Kuliah dapat dirasakan bila peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca juga: Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2020
Pada prinsipnya, pernikahan memang tidak diatur oleh Kemendikbud, namun untuk peserta KIP Kuliah wanita yang telah menikah, pembiayaan dianggap sudah beralih ke suami. Dengan begitu, status tidak dianggap "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami.
Bila siswa mendaftar KIP Kuliah dan ternyata dinyatakan tidak layak karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi: