Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2020

Kompas.com - 18/02/2020, 08:24 WIB
Ayunda Pininta Kasih,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keterangan resmi SNMPTN 2020 menyatakan bahwa siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Disebutkan pula bahwa calon peserta penerima KIP Kuliah harus lebih dulu mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah. Jadi, siapa saja yang bisa mendaftar dan bagaimana prosedur pendaftaran KIP Kuliah?

Melansir laman resmi Kemendikbud, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Pendaftaran KIP-Kuliah bisa dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri.

Baca juga: PTN Paling Sulit Ditembus di SBMPTN, Intip Skor UTBK dan Keketatannya

Sebelum menentukan jurusan dan perguruan tinggi pilihan, berikut syarat untuk mengajukan KIP Kuliah 2020 yang perlu dipahami.

Cakupan KIP Kuliah

1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.

3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000/ bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Syarat KIP Kuliah

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com