Kenapa Prodi Ilmu Hukum Paling Diminati? Ini Fakta dan Mitosnya

Kompas.com - 21/02/2020, 11:24 WIB
Albertus Adit

Penulis

Tentu maksudnya berbobot ialah ketika kamu melemparkan suatu pendapat, pandangan dan lainnya, kamu harus mendasarkan pendapatmu pada satu fakta baik itu pengetahuan atau bukti-bukti yang nyata.

Misalnya, ketika dosen bertanya sebuah kasus pembunuhan, maka kamu harus bisa menjawab dari kaca mata ahli hukum. Apakah pelaku akan dipidana? Atau undang-undang apa yang cocok sebagai dasar jawabanmu.

Jadi, kamu nanti akan terbiasa dengan pertanyaan seperti itu. Ya mau tidak mau kamu harus bisa berpikir sesuai dengan undang-undang atau data apa yang cocok. Bukan asal ngomong saja ya.

4. Harus bisa membuat hukuman lebih adil, ini fakta

Jika kamu bekerja sebagai pengacara, maka kamu harus bisa membuat hukuman yang bakal diterima oleh pelaku kejahatan tidak besar. Bukan berarti kamu akan membantu meloloskannya.

Ini bisa dicontohkan kalau ada seorang pelaku pembunuhan dan memiliki pengacara, maka si pengacara itu tidak akan membantu pelaku lepas dari hukuman.

Baca juga: Prospek Karier Jurusan Kuliah Ilmu Komunikasi

Tetapi sang pengacara hanya bekerja untuk memastikan bahwa pelaku itu tidak menerima hukuman yang lebih besar dibandingkan apa yang sudah dilakukannya.

5. Mahasiswa prodi ini harus jadi aktivis, ini mitos

Tidak semua mahasiswa Prodi Ilmu Hukum harus menjadi aktivis. Bahkan melakukan demo ketika ada kejadian besar. Namun yang terpenting, jadi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum harus mengerti tentang perundang-undangan dan juga lebih up to date dengan berita terkini.

Jika kamu menjadi aktivis di kampus, maka kamu akan belajar banyak hal yang tidak kamu dapatkan di bangku kuliah. Misalnya, kamu bisa belajar tentang mempersuasi, bekerjasama mengerjakan suatu masalah, atau tentang kepemimpinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau