Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2020, 09:35 WIB
Albertus Adit

Penulis


KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), tahun ini pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Jika menerima KIP Kuliah, maka mahasiswa mendapatkan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi (berasal dari keluarga kurang mampu) dan akademik.

Pada 2020 ini, pemerintah mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi.

Baca juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNMPTN 2020

Lantas, apa saja keunggulan dari KIP Kuliah tersebut? Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, ini beberapa keunggulan KIP Kuliah.

Keunggulan KIP Kuliah

1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (Bidikmisi 2019 ialah 130.000 beasiswa).

2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan Vokasi.

3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.

4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Pembiayaan KIP Kuliah

KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:

1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

4. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Jangka waktu KIP Kuliah

Program Regular:

  • Sarjana (S1): maksimal 8 semester
  • Diploma Empat (D4): maksimal 8 semester
  • Diploma Tiga (D3): maksimal 6 semester
  • Diploma Dua (D2): maksimal 4 semester
  • Diploma Satu (D1): maksimal 2 semester

Baca juga: Ini Syarat dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2020

Program Profesi:

  • Dokter: maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi: maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan: maksimal 4 semester
  • Ners: maksimal 2 semester
  • Apoteker: maksimal 2 semester
  • Guru: maksimal 2 semester
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com