Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2020, 20:40 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com – Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) akan memberikan masukan konkret untuk RUU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Himpuni akan menyampaikan apa saja yang sudah tepat, apa yang perlu diperjelas, maupun apa yang tidak tepat menurut sistem peraturan perundangan Indonesia.

Ketua Tim Omnibus Law Himpuni, Andre Rahadian, mengatakan semua isi pasal dalam RUU Cipta Kerja dibahas secara rinci pasal demi pasal, ayat demi ayat, dan membandingkannya dengan Undang-undang (UU) terdampak dan juga praktek yang ada.

“Harapannya apa yang nanti kami akan sampaikan merupakan masukan konkret, rinci dan sesuai dengan peraturan perundangan untuk mengakomodasi tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja ini,” kata Andre yang merupakan Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) itu dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: ILUNI UI Dukung Judicial Review UU KPK di Mahkamah Konstitusi

Ketua Presidium III Himpuni, Maryono, sejak 6 Februari hingga 3 Maret 2020 Himpuni membahas konsep Omnibus Law, penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ketenagakerjaan, administrasi, pengendalian lahan, serta kawasan ekonomi.

“Kita butuh peraturan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi agar bisa bersaing sebagai bangsa pemenang, namun juga harus seimbang bagi semua pemangku kepentingan,” ujar Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Diponegoro itu.

Ketua IKA Universitas Brawijaya, Ahmad Erani Yustika, mengatakan organisasi alumni Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus dapat memberikan masukan yang cerdas dan bermanfaat.

Ia pun berharap pemerintah terbuka untuk mendengarkan dan menerima masukan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com