KOMPAS.com - Akademi Militer (Akmil) TNI Angkatan Darat (AD) hingga kini masih membuka rekrutmen untuk menjadi Taruna TNI AD. Rekrutmen TNI ini untuk memenuhi tenaga ahli pada organisasi TNI AD.
Jika kamu saat ini masih duduk di bangku kelas XII SMA/MA, maka persiapkan dirimu mulai dari sekarang. Rekrutmen Taruna Akmil TNI AD ini juga terbuka bagi lulusan SMA/MA tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Baca juga: Segera Dibuka, Rekrutmen Taruna Taruni AAL 2020 bagi Lulusan SMA
Berikut rangkuman informasi yang dilansir dari laman rekrutmen TNI AD, http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/
1. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Baca juga: Rekrutmen Bintara TNI AD 2020 bagi Lulusan SLTA Masih Dibuka
1.Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
5. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.