KOMPAS.com - Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4) memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan kebijakan dalam menanggulangi COVID-19 di Indonesia.
Rekomendasi diberikan berdasarkan pengalaman langsung ilmuwan diapora yang berdomisili di beberapa negara terdampak wabah corona atau Covid-19 yakni Singapura, Jepang, Korea Selatan, Inggris, Jerman dan Italia.
"Rekomendasi ini berisi pengalaman langsung para Diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia dalam menghadapi wabah Covid-19 di masing-masing negara di mana mereka tinggal," ujar Ketua Umum I-4 Periode 2020-2022 Muhammad Aziz dari University of Tokyo, Jepang melalui rilis resmi (16/3/2020).
Sastia Prama Putri dari Osaka University berharap rekomendasi ini dapat menjadi informasi dan pembelajaran bagi pemerintah maupun masyarakat Indonesia dalam menghadapi wabah virus corona.
"Semoga Indonesia dan dunia bisa keluar dari wabah Covid-19," ujar Sastia.
Baca juga: Nadiem Pahami Keputusan Pemprov Hentikan Sementara Aktivitas di Sekolah
Berdasarkan rilis resmi tersebut, berikut gambaran singkat penanganan virus corona di Korea Selatan yang dirangkum I-4 Korea Selatan, Gregorius Rionugroho Harvianto:
1. Transparansi data
- Pemerintah Koreas Selatan (Korsel) selalu memperbarui informasi setiap hari melalui website KCDC (Korea Centers for Diseases Control and Prevention Center).
- Saat outbreak memuncak (22 Februari – 7 Maret 2020), update dilakukan dua kali setiap hari.
- Pemerintah selalu mempublikasikan lokasi yang dikunjungi oleh pasien supaya masyarakat dapat menghindari lokasi sementara pemerintah mensterilkan daerah tersebut.
2. Kebijakan serta instruksi pemerintah ke penduduk Korea Selatan, termasuk WNA
- Pemerintah konsisten melakukan Standard Operation Procedure (SOP) pencegahan berdasarkan pengalaman Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), Middle East respiratory syndrome (MERS); (1) Transparansi informasi publik yang dilakukan secara massif, (2) Jumlah tes yang besar, (3)Karantina untuk yang terinfeksi, (4) Penanganan bagi pasien ataupun yang memiliki gejala dan (4) Disinfeksi lingkungan yang terkonaminasi virus.
- Informasi yang selalu update dikirimkan melalui Cell Broadcast system ke seluruh masyarakat.
- Tersedianya 96 laboratorium milik pemerintah dan swasta untuk pengujian.
- Pemerintah menempel informasi pencegahan COVID-19 di berbagai tempat umum.
- Masyarakat disarankan untuk tidak kerja di kantor, kerja dari rumah.
- Adanya drive-thru untuk pemeriksaan COVID-19.
- Pemeriksaan COVID-19 ditanggung asuransi nasional, asuransi cover lebih besar untuk pasien yang direkomendasikan oleh dokter.
- Saat penyebaran virus meluas, pemerintah membuat hukum berupa denda finansial untuk: (1) warga yang tidak mau menjalani pemeriksaan, (2) warga yang keluar rumah (karena harus menjalani karantina sebelum hasil keluar)
- Berkaca dari pengalaman penyebaran yang terjadi akibat pasien ke-31 di Korea, ada baiknya denda hukuman ini dapat berlaku sejak awal di Indonesia.
- Pemerintah mengganti jam kerja PNS untuk mengurangi load transportasi umum.
- Pemerintah melarang demo dan merekomendasikan untuk tidak melakukan ibadah secara bersama-sama di tempat ibadah.
- Tahun ajaran baru diundur untuk seluruh sekolah dari playgroup sampai universitas.
- Karena sekolah, termasuk playgroup tutup, ibu-ibu yang bekerja diberikan cuti tambahan untuk dapat menjaga anak di rumah.
- Kementerian Tenaga Kerja memberi bantuan bagi keluarga yang tidak bisa bekerja karena terkena Covid-19, sebesar 50,000 Won per hari per keluarga.
- Bank Korea mensterilisasi seluruh uang yang disetor masyarakat.
- Pemerintah menutup ekspor masker ke luar negeri dan menyalurkan masker di Korea melalui Kantor Pos dan Nonghyup Mart (milik pemerintah) agar harga dapat terkontrol.
- Untuk masker, pemerintah membuat aturan baru sejak 9 Maret, masyarakat hanya dapat membeli di hari yang sesuai dengan tahun kelahirannya, dan masyarakat hanya boleh membeli maksimal dua masker dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.
- Pemerintah menghukum penyebar hoax terkait COVID-19.
- Khususnya untuk WNA yang masa tinggalnya perlu diperpanjang pada bulan Februari dan Maret, pihak Imigrasi memberikan perpanjangan secara otomatis hingga 30 April 2020.
- Pemerintah menyediakan aplikasi Emergency Ready App.
3. Aktivitas pencegahan dan aksi sosial yang diinisiasi masyarakat Korea
Baca juga: Sekolah di Rumah 2 Pekan, ini Konsep Belajar Siswa di Jawa Barat
- Adanya situs web yang diinisiasi masyarakat Korea berdasarkan data KCDC.
- Pihak swasta mendukung pemerintah dengan membuat test kit yang lebih murah dan lebih cepat, dan pemerintah memberikan legal standing untuk hal tersebut.
- Ibadah dilakukan secara online oleh komunitas keagamaan di Korea.
- Konser dan Konferensi dibatalkan oleh penyelenggara.
- Pihak swasta bekerja dari rumah dan rapat-rapat dilakukan secara online.
- Terkait masker, masyarakat Korea umumnya telah memiliki kebiasaan untuk menggunakan masker akibat adanya debu halus yang sering terjadi di musim-musim ini. Sehingga, penggunaan masker sudah seperti menjadi barang wajib bagi masyarakat Korea, terlebih di situasi seperti ini.
- Penggunaan masker lebih kepada sebuah sikap untuk menghindari penyebaran penyakit ke orang lain.
- Pihak perbankan menurunkan bunga pinjaman untuk membantu pengusaha kecil yang terdampak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.