Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/04/2020, 14:38 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengumumkan hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2020 secara daring di Jakarta, Rabu (08/04/2020).

Melansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebanyak 96.496 siswa dari total 489.601 pendaftar SNMPTN 2020 dinyatakan lulus untuk masuk ke 86 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia.

Berdasarkan data LTMPT yang sudah diverifikasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, dari total peserta yang lolos SNMPTN sebanyak 25.398 peserta merupakan calon penerima KIP Kuliah.

Jumlah tersebut berasal dari total pendaftar KIP-Kuliah sejumlah 95.346 siswa.

Baca juga: Teknik Informatika Unpad: Jurusan Saintek Paling Ketat di SNMPTN 2020

"Pelamar dari KIP Kuliah berjumlah 95.346. Alhamdulilah antusias besar," kata Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohammad Nasih dalam jumpa pers pengumuman SNMPTN, Rabu (8/4/2020).

Daftar ulang dan kendala ekonomi di tengah Covid-19

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud), Nizam mengatakan KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan untuk keluarga tidak mampu.

Peserta didik di PTN juga bisa meminta keringanan biaya pendidikan kuliah melalui KIP Kuliah.

"KIP Kuliah ditujukan untuk keluarga yang tidak mampu, jadi kalau memang orang tuanya karena kondisi saat ini kemudian kena PHK dan sebagainya, tentu memang mereka juga berhak untuk mengajukan KIP Kuliah," pesan Nizam.

Baca juga: Ruang Ber-AC Tingkatkan Risiko Penularan Covid-19? Ini Kata Pakar UGM

Tentang pendaftaran setelah pengumuman di masa darurat Covid-19, Nizam mengatakan bahwa siswa yang telah lulus SNMPTN dapat menyesuaikan dengan aturan yang terdapat di masing-masing perguruan tinggi serta sesuai dengan yang telah disepakati.

"Tetapi bagi yang ada masalah ekonomi tentu bisa mengajukan keringanan dan itu sesuai dengan yang selama ini juga sudah berjalan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com