Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Darurat Covid-19, Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

Kompas.com - 18/04/2020, 10:33 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas sekaligus otonomi pada para kepala sekolah dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangkan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya telah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah.

"Masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Kepala Sekolah, Sekarang Bisa Pakai Dana BOS untuk Pulsa dan Kuota Internet

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, bahwa Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler.

Dana tersebut untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, bahkan bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," tutur Hamid.

Meski demikian, lanjut Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.

Baca juga: Wabah Corona, Nadiem: Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terangnya.

Ia menambahkan, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Baca juga: Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

Demikian juga BOS dan BOP, dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.

Menyoal anggapan dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, Hamid mengatakan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah atau satuan pendidikan membeli pulsa atau paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com