Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Darurat Covid-19, Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

Kompas.com - 18/04/2020, 10:33 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," jelasnya.

Baca juga: Berkat Dana BOS, Guru di Pekanbaru ini Bisa Cicil Laptop untuk Tunjang KBM

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Lola menyampaikan bahwa siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020.

Proses pembelajaran secara daring pun sudah berjalan beberapa sekolah di Kota Kupang.

Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

Di antaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring) di mana materi diunduh dan dipersiapkan kemudian dikirim melalui media yang ada.

Baca juga: Cegah Corona, Kemendikbud: Dana BOS Bisa Dipakai Beli Hand Sanitizer

Kemudian pembelajaran dengan memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.

Benyamin menyampaikan salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet.

"Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Menteri (Mendikbud). Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru," kata Benyamin.

Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI menurut Bunyamin merupakan jalan keluar yang baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus akibat wabah Covid-19.

Baca juga: Pemerintah akan Tingkatkan Alokasi Gaji Guru Honorer pada Dana BOS

Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com