KOMPAS.com - Hingga kini, masyarakat masih dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19. Karenanya, banyak jadwal kegiatan yang harus ditunda. Salah satunya Rekrutmen Bintara TNI Angkatan Laut (AL).
Bagi calon prajurit TNI AL yang ingin mendaftar, maka harus menyimak informasi ini dengan baik. Adapun informasi dilansir dari laman resmi Rekrutmen TNI AL.
Pada penerimaan calon Bintara Prajurit Karier Pria/Wanita AL Gelombang I Tahun 2020, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi penyebaran virus corona (Covid-19), maka pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Bintara Pria dan Bintara Wanita TA.2020 ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga: Info Rekrutmen Bintara TNI AL bagi Lulusan SLTA, Validasi Ditunda
Namun untuk pendaftaran online tetap dibuka sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Karena itu, lulusan SLTA atau SMA/MA/SMK semua jurusan yang bercita-cita ingin menjadi prajurit AL, harus segera persiapkan diri.
Informasi yang dilansir dari http://al.rekrutmen-tni.mil.id/, berikut alur pendaftarannya untuk menjadi bintara TNI AL.
1. Warga Negara Indonesia, pria dan wanita, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada tanggal 30 Juli 2020.
3. Berijazah minimal lulusan SMA/MA/SMK semua jurusan dengan nilai rata-rata (UAN ditambah UAS) minimal 5,5 atau kelas 12 dengan nilai rata-rata rapot semester 1-5 tidak kurang dari 6,50 serta sudah terdaftar sebagai peserta UAN.
4. Tinggi badan minimal 163 cm untuk Caba Pria dan 157 cm untuk Caba Wanita dengan berat badan seimbang.
5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata/memakai softlens.
7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma dan selama 2 tahun setelah selesai pendidikan.
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah NKRI.
10. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili Calon.