KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir. Karena sudah berlangsung beberapa bulan, imbasnya sangat dirasakan bagi dunia pendidikan. Tak terkecuali sekolah-sekolah swasta.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian mengeluarkan kebijakan Belajar dari Rumah yang bekerjasama dengan TVRI Nasional.
Karena banyak orangtua/wali murid terdampak pandemi, maka pembayaran SPP terkendala. Sekolah swasta tentu paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda.
Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Panduan Materi Ajar dan Pengunaan Dana BOS di Tahun Ajaran Baru
Terkait hal itu, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta yang rentan akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik.
Namun karena situasi pandemi sekarang ini, untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling, kemudian dapat bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Syarat dapat BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19.
Adapun ketentuannya untuk:
"Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19," ujar Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Jumat (19/6/2020).
Untuk Kegunaannya sama seperti BOS reguler, yakni untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.