5. Usia 18-19 tahun: 169 orang (1,3 persen)
6. Usia 20 tahun: 7 orang (0,06 persen)
Catatan:
Adapun daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah
penduduk.
Sesuai SK Kadisdik No 506 Tahun 2020, zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon siswa.
Baca juga: Seleksi Umur di PPDB 2020 Jakarta Berpotensi Menyalahi Permendikbud 44 Tahun 2019
Proses seleksi pendaftaran pada Jalur Zonasi: