Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/06/2020, 07:52 WIB
|

KOMPAS.com - Proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di Provinsi DKI Jakarta jalur zonasi telah usai. Pada 27 Juni 2020 telah diumumkan berapa jumlah calon siswa baru yang diterima.

Melansir akun resmi Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/6/2020), berikut ini disampaikan hasil PPDB 2020 jalur zonasi bagi jenjang SMP dan SMA per 27 Juni 2020.

Tentu Jalur zonasi ini diperuntukkan calon siswa yang memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan zona sekolah sesuai domisilinya.

Baca juga: Ini Sebaran Usia PPDB DKI Jakarta SMP dan SMA, Benarkah Banyak Usia Tua Diterima?

Nantinya, calon siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi pada jalur zonasi tidak dapat mengikuti seleksi di jalur prestasi, baik jenjang SMP, SMA, maupun SMK.

Adapun peserta didik yang belum lulus seleksi jalur zonasi dapat mengikuti seleksi di Jalur Prestasi pada 1-3 Juli 2020.

Jenjang SMP

Pada jenjang SMP, sesuai data penerimaan PPDB Jakarta 2020 hingga 27 Juni 2020, rentang usia jalur zonasi yang diterima ialah:

1. Usia 10-11 tahun: 78 orang (0,3 persen)

2. Usia 12 tahun: 20.880 orang (67,3 persen)

3. Usia 13 tahun: 9.183 orang (29,6 persen)

4. Usia 14-15 tahun: 870 orang (2,8 persen)

Jenjang SMA

Pada jenjang SMA, sesuai data penerimaan PPDB Jakarta 2020 hingga 27 Juni 2020, rentang usia jalur zonasi yang diterima ialah:

1. Usia 13-14 tahun: 20 orang (0,2 persen)

2. Usia 15 tahun: 5.034 orang (39,7 persen)

3. Usia 16 tahun: 6.692 orang (52,8 persen)

4. Usia 17 tahun: 762 orang (6 persen)

5. Usia 18-19 tahun: 169 orang (1,3 persen)

6. Usia 20 tahun: 7 orang (0,06 persen)

Catatan:

Adapun daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah
penduduk.

Sesuai SK Kadisdik No 506 Tahun 2020, zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon siswa.

Baca juga: Seleksi Umur di PPDB 2020 Jakarta Berpotensi Menyalahi Permendikbud 44 Tahun 2019

Proses seleksi pendaftaran pada Jalur Zonasi:

  • Seleksi Tahap I berdasarkan zona sekolah.
  • Seleksi Tahap II berdasarkan usia.
  • Seleksi Tahap III berdasarkan urutan pilihan sekolah.
  • Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+