Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2020, 13:59 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan ( Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP-SMA pada Sabtu (27/6/2020).

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa.

Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur Zonasi ini sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah.

Sebaran usia Jalur Zonasi

Melalui Siaran Pers, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima.

Sedangkan, usia tertua diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen atau 7 siswa.

Sebaran usia SMA jalur zonasi

  • 16 tahun 52,8 persen
  • 15 tahun 39,7 persen
  • 13-14 tahun 0,2 persen
  • 17 tahun 6 persen,
  • 18-20 tahun 1,4 persen.

Sebaran usia SMP jalur zonasi

  • 12-13 tahun 96,9 persen
  • 14-15 tahun 2,8 persen
  • 13 tahun 29,6 persen
  • 12 tahun 67,3 persen
  • 10-11 tahun 0,3 persen

Zonasi DKI Jakarta

Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.

Perlu diketahui bahwa zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.

Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Proses seleksi

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut :

  • Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah
  • Seleksi Tahap II berdasarkan usia
  • Seleksi Tahap III berdasarkan urutan pilihan sekolah
  • Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5 persen (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40 persen (25-27 Juni 2020).

Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan 5 persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020.

Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com