Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Ketentuan PPDB Online DIY 2020 SMA Jalur Afirmasi

Kompas.com - 30/06/2020, 11:48 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah di SMA Negeri, maka harus segera melakukan pendaftaran.

Terlebih secara khusus bagi warga dari keluarga ekonomi tidak mampu, maka berikut ini informasi mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online DIY jalur afirmasi.

Pendaftaran PPDB online SMA Negeri di DIY Tahun Pelajaran 2020/2021 jalur afirmasi dibuka 29 Juni - 1 Juli 2020. Sedangkan untuk seleksinya secara online oleh sistem yakni 29 Juni hingga 2 Juli 2020.

Baca juga: PPDB Online SMA DIY Hari Pertama Ramai Pendaftar Sejak Dini Hari

Untuk pengumuman, lokasinya ada di sekolah yakni pada 3 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing. Daftar ulangnya di sekolah pada 3-8 Juli 2020 pukul 10.00-14.00 WIB.

Melansir laman Siap PPDB DIY https://yogyaprov.siap-ppdb.com, berikut ketentuan PPDB online DIY jalur afirmasi.

1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti program afirmasi pendidikan oleh pemerintah.

4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

5. Peserta didik yang mengambil jalur afirmasi hanya dapat memilih sekolah di zona 1 di SMAN atau SMKN yang dituju.

6. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

7. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

8. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota digunakan untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.

9. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

10. Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu:

  1. Dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
  2. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur AfirmasiCalon siswa memilih pranala proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan domisili masing-masing. Dokumen yang diunggah adalah: Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  3. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik.
  4. Calon peserta didik lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Online SMA-SMK DIY Dimulai, Ini Info Pentingnya

Sementara bagi calon peserta didik lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2020, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik dalam DIY lulusan sebelum tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com