Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2020, 12:54 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang baru. Surat edaran ini ditujukan kepada panitia Pusat UTBK PTN dan peserta UTBK-SBMPTN 2020 di seluruh Indonesia.

Adapun LTMPT mengeluarkan Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 18/SE.LTMPT/2020 tentang Persyaratan Kesehatan Dalam Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.

Isinya ialah dengan pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 yang harus menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Baca juga: Hari Ini UTBK 2020 Dimulai! Peserta, Pahami Protokol Pelaksanaannya

Pada SE yang ditandatangani Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih, Minggu (5/7/2020) itu juga disampaikan bahwa peserta harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk mengikuti tes UTBK 2020.

Jika peserta mempunyai suhu lebih dari 37,5 derajat celsius atau hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif maka peserta tidak diperbolehkan ikut ujian.

Penanganan bagi peserta

Adapun penanganan bagi peserta tersebut dilakukan sebagai berikut:

1. Peserta harus melakukan Swab Test/PCR secara mandiri. Jika Hasil Swab Test Negatif maka diperbolehkan untuk mengikuti tes pada Tahap 2.

Tetapi jika hasilnya Positif maka peserta Tidak Diperbolehkan ikut tes baik di Tahap 1 maupun Tahap 2.

2. Pusat UTBK PTN melaporkan peserta tersebut kepada LTMPT melalui aplikasi Manajemen Pusat UTBK pada menu Pendaftaan Laporan Relokasi Peserta.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara Pusat UTBK PTN dan LTMPT," jelas Mohammad Nasih dalam surat edaran tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com