KOMPAS.com - PSBB transisi di Jakarta saat ini adalah fase menuju kondisi new normal. Artinya kembalinya aktivitas di berbagai sektor dengan tatanan baru sesuai protokol kesehatan.
Kini, beberapa perkantoran, rumah ibadah, hingga perbelanjaan sudah dibuka kembali. Lantas, bagaimana dengan sektor pendidikan?
Di awal tahun ajaran baru, Kemendikbud menyampaikan sekitar 94 persen peserta didik di zona merah, oranye dan kuning masih harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh.
Namun, pembukaan sekolah di zona hijau mulai bisa dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SMA dan terakhir ialah PAUD.
Guna memberikan panduan pembelajaran yang lebih jelas menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran.
Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat satuan pendidikan siap dibuka untuk pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Berkah dan Tantangan PJJ di Tahun Ajaran Baru Era Normal Baru
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat. Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.
Ditegaskan, hal ini pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau yaitu
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Lalu persetujuan Pemerintah Daerah, persiapan sarana oleh satuan pendidikan, dan persetujuan orang tua yang wajib dipatuhi sebagai syarat untuk diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah.